Contoh Makalah PKN tentang Hubungan sosial dan Budaya

MAKALAH
HUBUNGAN ASPEK SOSIAL BUDAYA DAN HUKUM DENGAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

KELOMPOK VI
1.REYNAL MAHESSA SILAEN
2.RISKI RAMDAN
3.SIHABUDDIN SUHARAWARDI
4.SUHARTONO
5.TRI MULYA
6. ZIA NUR ALI

Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 26 Pembangunan Jakarta   Agustus 2017

KATA PENGANTAR

                 Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT sebab karena rahmat dan hidayahnyalah sehingga Kami dapat menyelesaikan makalah ini.

                  Dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Pembuatan makalah ini bertujuan untuk menyelesaikan tugas kelompok agar memenuhi tugas PPKN yang telah di tetapkan,dan juga agar setiap pelajar dapat terlatih dalam pembuatan makalah.
                 
                     Makalah ini berjudul “Hubungan Sosial Budaya Dan Penegakan Hak Asasi manusia ”, adapun sumber-sumber dalam pembuatan makalah ini, di dapatkan dari beberapa website atau yang membahas tentang materi yang berkaitan dan juga melalui media internet. Kami sebagai pembuat makalah ini sangat berterima kasih kepada penyedia sumber meski kami tidak dapat langsung mengucapkannya.
                  
                        Kami menyadari bahwa setiap manusia memiliki keterbatasan, begitupun dengan kami yang masih sebagai status seorang pelajar. Dalam pembuatan makalah ini mungkin masih banyak sekali kekurangan yang ditemukan, oleh karena itu saya mengucapkan mohon maaf sebesar-besarnya. Saya mengharapkan kritik dan saran bagi para pembaca sekalian dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Daftar Isi

Kata Pengantar...................................................................................
Daftar Isi.............................................................................................
Bab I Pendahuluan............................................................................
   A. Latar Belakang...........................................................................
   B. Rumusan Masalah.....................................................................
Bab II Pembahasan.......................................................................... .
   A.Hubungan Aspek Budaya Dalam Pelanggaran HAM.............. .
   B.Hubungan Aspek Sosial Dalam Pelanggaran HAM..................
   C. Hukum Dengan Pelanggaran Hak Asasi Manusia..................
Bab III Penutup..................................................................................
   A. Kesimpulan.................................................................................
   B. Saran............................................................................................
Daftar Pustaka..................................................................................








BAB 1
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
    Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia atau melekat pada manusia sebagai anugerah dari tuhan yang maha esa sejak manusia dalam kandungan sampai akhir hayatnya.
    Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
    Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.
    Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini kami membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hubungan Aspek Sosial Budaya Dan Hukum Dengan Pelanggaran Hak Asasi Manusia”.
    Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
    Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
    Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a) HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b) HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c) HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.












B.Rumusan Masalah

Dalam kesempatan kali ini kami merumuskan masalah tentang judul makalah kami yaitu :
•Hubungan Aspek Sosial Pelanggaran Hak Asasi Manusia
•Hubungan Aspek Budaya Pelanggaran Hak Asasi Manusia
•Hukum Pelanggaran Hak Asasi Manusia













BAB II
PEMBAHASAN

A. HUBUNGAN ASPEK BUDAYA DALAM PELANGGARAN HAM
Budaya dan Hak Asasi Manusia Masalah relativisme budaya telah menjadi salah satu utama bagi teori hak asasi manusia, argumen tentang perbedaan budaya mungkin merupakan kritik dari gagasan hak asasi manusia, dan kebanyakan mereka sulit untuk menanganinya (brown 1998, 1999). Hal ini terutama berlaku pekerja sosial dari tradisi Barat, yang umumnya menyadari peran barat dalam menjajah dunia lain-pandangan akan nilai keragaman budaya. Ini mengakibatkan pekerja sosial Barat (antara lain) merasa bersalah mendukung sesuatu yang disebut hak asasi manusia dan menjadi sangat rentan terhadap kritik dari hak asasi manusia sebagai konsep Barat dan karena itu tidak bisa dipercaya.
Meskipun tradisi budaya Barat telah menjadi praktek penindas dan banyak kolonisasi, termasuk beberapa aspek praktek kerja sosial yang konvensional, perasaan bersalah, sehingga sering orang-orang seperti pekerja sosial, tidak pantas dan tidak membantu. Sesunggguhnya ada banyak hal yang bisa dikritik tentang budaya Barat, ada beberapa aspek lain dari budaya barat, dari perspektif hak asasi manusia, orang akan mempertahankan.
Budaya adalah suatu hak terpenting aspek manusia, memang kita bukan apa-apa tanpa konteks budaya kita. Ini adalah budaya yang memberikan makna hidup, dan itu adalah budaya yang menentukan banyak perilaku manusia (Jenks 1993). Pemahaman tentang isu-isu budaya karena itu penting bagi pekerja sosial, dan ini berlaku lebih dari lintas-budaya isu atau masalah perbedaan budaya, dalam memahami setiap keluarga, individu atau masyarakat, budaya di mana orang atau kelompok terletak adalah primer signifikansi. Untuk mempertimbangkan faktor struktural psikologis atau sosial dalam memahami perilaku manusia karena itu untuk menghilangkan banyak faktor penentu yang paling penting dari perilaku. misalnya, mengapa orang tua menolak gagasan pindah ke sebuah panti jompo, kita perlu memahami nilai-nilai budaya di sekitarnya, keluarga dan institusi perawatan orang tuanya/dirinya sendiri.
Contoh Pelanggaran :
Pelarangan untuk melakukan suatu ritual pada sekelompok masyarakat atau perseorangan,
pada hal ritual tersebut sudah merupakan adat kebiasaan yang berlaku secara turun temurun.
Hal ini adalah pelarangan terhadap HAM (Hak mengembangkan diri).










B. HUBUNGAN ASPEK SOSIAL DALAM PELANGGARAN  HAM
Sesuai dengan Pasal 28H ayat (3) Perubahan UUD 1945
(Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat)
Setiap warga berhak mendapat jaminan sosial. Jaminan sosial tersebut harus bersifat jangka panjang dan mesti diprioritaskan agar terealisasi dengan baik seperti dengan adanya jaminan kesehatan, kecelakan, jaminan kematian, hidup layak, dll.
UU 40 tahun 2004, bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabat menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
b. Hak atas perumahan
Sesuai UU Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan/atau menikmati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur, menjelaskan bahwa rumah yang layak menjadi hak setiap warga negara Indonesia.
Dari standar internasional HAM, kita dapat meminjam makna rumah yang memadai, yakni ketersediaan pelayanan, material, fasilitas dan infrastruktur. Memadai juga mengandung makna adanya pemenuhan prinsip-prinsip seperti:
-affordability (terjangkau)
-habitability (memadai untuk dihuni)
-accessibility (dapat dimiliki dan dimanfaatkan).
Selanjutnya, ‘memadai’ juga mempertimbangkan faktor-faktor yang wajib dipertimbangkan dan dipenuhi seperti faktor lokasi dan lingkungan.
Penggusuran paksa, berkaitan dengan hak atas perumahan, dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat HAM. Dilevel internasional, Komisi HAM PB (UNCHR) pernah mengeluarkan sebuah resolusi, tanggal 10 Maret 1993. Dalam resolusi ini ditegaskan “praktek penggusuran paksa merupakan sebuah kejahatan HAM berat, terutama berkaitan dengan hak atas perumahan yang layak”. Sebelumnya, Sub Komisi PBB juga mengeluarkan Resolusi 1992/14 (forced eviction), yang menegaskan hal yang sama.
Contoh Pelanggaran :
Pemasungan seseorang dengan mengucilkan pada tempat tertentu. Hal ini adalah bentuk
pelanggaran HAM terhadap kebebasan berinteraksi antar sesama manusia walaupun untuk itu
juga mungkin yang bersangkutan mengidap gangguan kejiwaan (Hak berkomunikasi))









C.HUKUM DENGAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

1. Sanksi Internasional Terhadap Pelanggar HAM
Warga belajar dan siswa—sekalian, Seperti kita ketahui, PBB merupakan lembaga internasional yang beranggotakan hamper semua negara-negara yang ada di dunia, dan Indonesia merupakan salah satu anggotanya. Dalam masalah Hak Asasi Manusia, PBB telah mengupayakan menyelesaikan dan menyempurnakan “ Rule of Produce r” atau “Hukum Acara” bagi berfungsinya Mahkamah Internasional (Internasional Criminal Court/ICC ) yang status pembentukannya telah disahkan melalui Konferensi Intenasional di Roma, Italia pada bulan Juni 1998. Yuridiksi ICC berlaku atas kasus-kasus pelanggaran HAM dan kejahatan humaniter lainnya seperti genocide, kejahatan perang, agresi dsb. Negara-negara anggota PBB tidak secara otomatis terikat oleh yuridiksi ICC, tetapi melalui pernyataan mengikatkan diri dan menjadi “pihak” pada statuta ICC. Saat ini kedudukan ICC berada di Den Haag, Belanda, tetapi sidang-sidang dapat diadakan di Negara lain sesuai kebutuhan.
Peradilan Internasional HAM yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB sebagaimana tercantum dalam Bab VII Piagam PBB, untuk mengadili kejahatan humaniter sebagai berikut :
1. Mahkamah Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia) yang dibentuk pada thaun 1993 dan berkedudukan di Den Haag, Belanda.
2. Mahkamah Internasional untuk Rwanda (International Tribunal for Rwanda) yang dibentuk apda tahun 1994 dan berkedudukan di Arusha, Tanzania, dan di Kagali, Rwanda.
Di Indonesia sendiri pada zaman pemerintahan Presiden B.J. Habibie yang hanya 15 bulan, penghormatan dan pemajuan HAM telah menemukan momentum dengan Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM.
Proses Peradilan HAM Internasional
Terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia di berbagai belahan dunia menimbulkan kesengsaraan penderitaan bagi banyak orang. Untuk itu dibutuhkan lembaga peradilan yang bersifat internasional yang menjangkau yuridiksi atau wilayah Negara-negara di dunia secara Internasional. Sebuah pengadilan atau lembaga yang memiliki kekuasaan mengadili para penjahat kemanusiaan perlu dibentuk dan diakui secara internasional. Dalam hal ini, Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 43 negara anggota (dibentuk tahun 1991) bekerja keras melakukan pengkajian terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam suatu Negara atau secara global dilakukan secara intensif. Hasil pengkajian komisi itu digunakan menghimbau secara persuasif kepada Negara yang bersangkutan. Selain itu hasil kajian itu juga dimuat dalam berita kemanusiaan tahunan (Year Book of Human Right) yang disampaikan pada Sidang Umum PBB. Apabila dalam sidang umum menyetujui diselesaikan melalui badan peradilan maka dengan rekomendasi Dewan Keamana PBB menyerahkan penyelesaian kepaa Mahkamah Internasional.
Sanksi terhadap pelanggaran HAM bersekala internasional tergantung tingkat pelanggaran dan hasil keputusan hakim, namun biasanya digolongkan sebagai berikut:
1. Pelanggaran pemusnahan rumpun bangsa (Genoside): dipidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun paling singkat 2 tahun.
2. Pelanggaran pembunuhan, penghilangan secara paksa; dipidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun paling singkat 3 tahun.
3. Pelanggaran perbudakan, diskriminasi secara sistematis; dipenjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 1 tahun
4. Penganiayaan oleh pejabat mengakibatkan cacat fisik dan mental; dipidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling lama 15 tahun paling sedikit 3 tahun.
Demkian tentang sanksi Internasional atas Pelanggaran HAM, Semoga bermanfaat untuk menambah ilmu pengetahuan kita tentang hukum dan penegakan HAM internasional. Terimakasih.
2. Hukuman Mati Terhadap pelanggar HAM
Hukuman Mati di Indonesia selalu memantik kontroversi yang cukup keras. Para pegiat Hak Asasi Manusia memandang pengaturan dan penerapan hukuman mati justru bertentangan dengan hak hidup suatu hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut dalam kondisi apapun (non derogable rights ) Hukuman Mati di Indonesia masih merupakan bagian dari pidana pokok yang diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).Dalam KUHP sendiri ada Sembilan jenis kejahat yang diancam dengan hukuman mati yaitu
1. Makar dengan maksud membunuh presiden dan wakil presiden (Pasal 104 KUHP);
2. Melakukan hubungan dengan negara asing sehingga terjadi perang (Pasal 111 Ayat 2 KUHP);
3. Pengkhianatan memberitahukan kepada musuh di waktu perang (Pasal 124 Ayat 3 KUHP);
4. Menghasut dan memudahkan terjadinya huru-hara (Pasal 124 bis KUHP);
5. Pembunuhan berencana terhadap kepala negara sahabat (Pasal 140 Ayat 3 KUHP);
6. Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP);
7. Pencurian dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan luka berat atau mati (Pasal 365 Ayat 4 KUHP);
8. Pembajakan di laut mengakibatkan kematian (Pasal 444 KUHP);
9. Kejahatan penerbangan dan sarana penerbangan (Pasal 149 K Ayat 2 dan Pasal 149 O Ayat 2 KUHP).
Selain di KUHP, hukuman mati juga diatur oleh beberapa peraturan perundang – undangan di antaranya adalah
1. Tindak Pidana Ekonomi ( UU No 7/Drt/1955 );
2. Tindak Pidana Narkotika (UU No 35 Tahun 2009);
3. Tindak Pidana Korupsi (UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001);
4. Tindak Pidana terhadap Hak Asasi Manusia (UU No 39 tahun 1999);
5. Tindak Pidana Terorisme ( UU Nomor 15 tahun 2003)
3. Konsekuensi jika suatu negara tidak Menegakkan HAM
Apabila suatu negara tidak mempunyai kemampuan dan kepedulian untuk menegakkan dan melindungi HAM akan menerima konsekuensi dari dalam negeri maupun dalam hubungannya dengan negara lain.
Konsekuensi dari dalam negeri, yakni kepercayaan warga negara terhadap pemerintah akan pudar dan merosot serta menimbulkan sikap apatis terhadap pemerintahannya sendiri. Dalam suatu negara demokrasiyang sistemnnya berlaku secara normal maka akan timbul usaha-usaha untuk mengganti pemerintahan secara konstitusional.
Apabila suatu negara dianggap tidak mampu menangani pelanggaran dan perilaku kejahatan Internasional, maka akan terjadi kemerosotan dan kepercayaan terhadap negara tersebut. Kesungguhan dan keseriusan penanganan pelanggaran hukum dan HAM manusia termasuk salah satu penilaian terhadap kreadibilitas negara itu di mata dunia. Kemerosotan dan menurunnya kepercayaan dunia terhadap suatu negara, akan berdampak pada penguculan kerjasama internasional negara yang bersangkutan dan pada akhirnya akan berdampak pada:
1. Memperbesar pengangguran
2. Memperlemah daya beli masyarakat
3. Memperbesar jumlah anggota masyarakat miskin.
4. Memperkecil income/ pendapatan nasional
5. Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat
6. Kesulitan memperoleh bantuan dan mitra kerja negara asing












BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar HAM orang lain. HAM dalam setiap bidangnya telah di lindungi oleh undang-undang tersendiri, baik itu HAM di bidang ekonomi, pemilu, tindak pidana, sosial dan budaya.
Perkembangan pemikiran mengenai HAM pada generasi ke 2 yaitu pada masa ini pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukkan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia.

B. SARAN
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain

DAFTAR PUSTAKA

Anak kampung. (2015 02 Januari). Makalah Resume Hubungan Erat Antaran HAM dgn Budaya, Sosial, Pemilu, Ekonomi, dan Tindak Pidana Di Indonesia Negeri Tercinta. Diperoleh 5 Agustus 2017.dari http://masriadimuhammad.blogspot.co.id/2015/01/makalah-resume-hubungan-erat-antaran.html?m=1

Sadman. (2015 08 Desember). Hukuman hukuman terhadap pelanggar HAM. Diperoleh 6 Agustus 2017. Dari http://sandman1999.blogspot.co.id/2015/12/hukuman-hukuman-terhadap-pelanggar-ham_8.html?m=1




.

Komentar

Postingan Populer